PEMERINTAH DESA RANDUPUTIH
KECAMATAN DRINGU
KABUPATEN PROBOLINGGO
PERATURAN DESA RANDUPUTIH
NOMOR 02 TAHUN 2023
TENTANG
LAMBANG DESA RANDUPUTIH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA RANDUPUTIH,
Menimbang: a. Bahwa lambang Desa merupakan panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat desa yang mencerminkan kekhasan sebuah desa di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Bahwa lambang Desa dipandang perlu untuk diatur di dalam bentuk peraturan desa;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, dan b di atas perlu membentuk peraturan Desa tentang lambang Desa
Mengingat:
- .
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA RANDUPUTIH KECAMATAN DRINGU
KABUPATEN PROBOLINGGO
dan
KEPALA DESA RANDUPUTIH KECAMATAN DRINGU
KABUPATEN PROBOLINGGO
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN DESA TENTANG LAMBANG DESA RANDUPUTIH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
- Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis;
- Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- Lambang Desa adalah panji kebesaran sebagai simbol kultural bagi masyarakat desa Randuputih yang mencerminkan ciri khas, harapan dan tujuan masyarakat desa didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
KETENTUAN ARTI LAMBANG
Pasal 2
- Shield atau pelindung
Melambangkan perjuangan, pertahanan dan perlindungan diri untuk mencapai sebuah tujuan bersama dalam mencapai ketenangan dan harapan.
- Padi dan Kapas
Melambangkan sandang dan pangan yang makmur dan sejahtera dalam seluruh masyarakat randuputih.
- Ombak
Melambangkan desa randuputih yang di selimuti oleh samudera dan membuat masyarakat randuputih teguh dalam menyikapi keadaan yang terjadi
- garis putih ombak
Melambangkan desa Banyuputih
- Ombak yang berbeda warna
Melambangkan dua desa yang pernah terpecah bela dan terpapar oleh penyakit. Kemudian desa tersebut disatukan menjadi desa randuputih yang menyebabkan penanganan penyakit pada jaman dahulu dapat terselesaikan dengan cepat.
- Ikan
- Melambangkan sumber pencarian dan karya inovasi desa randuputih terhadap pesisir pantai.
- Ga-pu-rapintu besar / pintu Gerbang untuk masuk ke dalam suatu Kawasan
- Kehormatangapura (pintu gerbang) juga dibuat sebagai tanda atau pernyataan sikap hormat, dan ungkapan selamat datang (untuk menghormati tamu, peristiwa penting, dsb);
- Menggambarkan sikap Masyarakat Randuputih yang selalu ramah dan menghormati kepada setiap tamu yang berkunjung ke wilayah Desa Randuputih;
- Melambangkan budaya dan seni yang berbeda-beda dalam randuputih dapat dikelola bersama dan menciptakan sebuah kombinasi yang bagus untuk menjadi sebuah ide kreatif dalam pengembangan budaya pada desa randuputih.
- Pohon Randu
Melambangkan inti dari desa randuputih, yaitu pohon randu. Kemudian pohon randu juga memiliki arti bahwa masyarakat randuputih dibekali dengan kelebihan yang baik.
- Semak semak berwarna hijau
Menyimbolkan kehidupan, keseburan, lingkungan dan stabilitas pada randuputih baik dan terus maju.
- pita warna merah putih
Melambangkan bahwa masyarakat desa randuputih cinta tanah air dan tetap mengamalkan nilai-nilai nasionalisme.
- punden berundak dalam masing-masing bentar
Melambangkan 5 dusun, yaitu dusun randulimo, krajan, banyuputih, pesisir, dan parsean.
- Bahasa sansekerta (Bhinneka Harsa Jaladhi)
Mempunyai arti kesatuan yang menimbulkan berkah atau rezeki seluas samudera.
Pita bahasa sansekerta
Sebagai wadah pemersatu perbedaan dan mencapai sebuah tujuan atau kesatuan dalam memperoleh berkah atau rezeki.
- Makna Warna Dasar :
Biru muda : Melambangkan bahwa desa randuputih merupakan desa yang tenang dan bersifat profesional dalam mengatasi permasalahannya dengan caranya sendiri serta memperkuat komunikasi internal pemerintahan desa dengan masyarakatnya agar mencapai kondisi desa yang prima.
Merah bata : Melambangkan bahwa desa randuputih memiliki suatu tindakan dalam segala masalah serta gairah dalam membangun desa randuputih.
Hijau : Melambangkan bahwa desa randuputih memiliki sistem yang selalu sistematis mulai dari pendidikan hingga bidang lainnya. Kemudian desa randuputih juga selalu memperhatikan pembaruan sistem agar rancangan sistem dapat bertumbuh lebih baik dalam setiap tahunnya.
BAB III
PENGGUNAAN LAMBANG DESA
Pasal 3
- Lambang Desa sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Desa ini digunakan di :
- Gedung – gedung yang dipergunakan oleh Pemerintah Desa Randuputih;
- Ruang kerja Kepala Desa, Sekretaris Desa dan para ruang pelayanan di lingkungan Pemerintah Desa Randuputih;
- Sekretariat BPD;
- Ruang lembaga-lembaga desa;
- Ruang-ruang Pertemuan Desa Randuputih;
- Bendera, pataka, panji – panji, gapura, kop surat,banner kegiatan dan papan nama instansi pemerintahan desa Randuputih.
- Baju dinas Pemerintah Desa Randuputih dan juga seragam Lembaga Desa
- Bilamana di tempat – tempat atau benda dimaksud dalam ayat (1), menurut Peraturan Perundang – undangan yang berlaku harus memakai Lambang Negara dan atau Lambang Daerah, maka besarnya Lambang Desa tidak boleh melebihi ukuran besarnya Lambang Negara dan atau Lambang Daerah.
Pasal 4
- Lambang Desa dalam bentuk Pataka mempergunakan dasar “Putih”;
- Lambang Desa dalam bentuk Pataka dapat digunakan dalam upacara –upacara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Randuputih.
Pasal 5
Diluar penggunaan sebagaimana disebut dalam Pasal 6 ayat (1), penggunaan Lambang Desa tidak diperkenankan, kecuali mendapat izin dari Kepala Desa.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Randuputih.
Ditetapkan di Desa Randuputih
pada tanggal 13 Juni 2023
KEPALA DESA RANDUPUTIH,
MISTAFUL HUDAN, SH
NIP. 19800515 201001 1 001
Diundangkan di Desa Randuputih
pada tanggal , 13 Juni 2023
SEKRETARIS DESA RANDUPUTIH
SATIMIN
Arti Logo Desa Randuputih
Melambangkan perjuangan, pertahanan dan perlindungan diri untuk mencapai sebuah tujuan bersama dalam mencapai ketenangan dan harapan.
Melambangkan sandang dan pangan yang makmur dan sejahtera dalam seluruh masyarakat randuputih.
Melambangkan desa randuputih yang di selimuti oleh samudera dan membuat masyarakat randuputih teguh dalam menyikapi keadaan yang terjadi.
Melambangkan desa Banyuputih.
- 2 Ombak yang berbeda warna
Melambangkan dua desa yang pernah terpecah bela dan terpapar oleh penyakit. Kemudian desa tersebut disatukan menjadi desa randuputih yang menyebabkan penanganan penyakit pada jaman dahulu dapat terselesaikan dengan cepat.
Melambangkan sumber pencarian dan karya inovasi desa randuputih terhadap pesisir pantai.
Melambangkan budaya dan seni yang berbeda-beda dalam randuputih dapat dikelola bersama dan menciptakan sebuah kombinasi yang bagus untuk menjadi sebuah ide kreatif dalam pengembangan budaya pada desa randuputih.
Melambangkan inti dari desa randuputih, yaitu pohon randu. Kemudian pohon randu juga memiliki arti bahwa masyarakat randuputih dibekali dengan kelebihan yang baik.
- Semak semak berwarna hijau
Menyimbolkan kehidupan, keseburan, lingkungan dan stabilitas pada randuputih baik dan terus maju.
Melambangkan bahwa masyarakat desa randuputih cinta tanah air dan tetap mengamalkan nilai-nilai nasionalisme.
- 5 punden berundak dalam masing-masing bentar
Melambangkan 5 dusun, yaitu dusun randulimo, krajan, banyuputih, pesisir, dan parsean.
- Bahasa sansekerta (Bhinneka Harsa Jaladhi)
Mempunyai arti kesatuan yang menimbulkan berkah atau rezeki seluas samudera.
Sebagai wadah pemersatu perbedaan dan mencapai sebuah tujuan atau kesatuan dalam memperoleh berkah atau rezeki.
Makna Warna Dasar :
- Biru muda : Melambangkan bahwa desa randuputih merupakan desa yang tenang dan bersifat profesional dalam mengatasi permasalahannya dengan caranya sendiri serta memperkuat komunikasi internal pemerintahan desa dengan masyarakatnya agar mencapai kondisi desa yang prima.
- Merah bata : Melambangkan bahwa desa randuputih memiliki suatu tindakan dalam segala masalah serta gairah dalam membangun desa randuputih.
- Hijau : Melambangkan bahwa desa randuputih memiliki sistem yang selalu sistematis mulai dari pendidikan hingga bidang lainnya. Kemudian desa randuputih juga selalu memperhatikan pembaruan sistem agar rancangan sistem dapat bertumbuh lebih baik dalam setiap tahunnya.