Desa Randuputih

Kec. Dringu, Kab. Probolinggo
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Randuputih

Perayaan

Hari Ayah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Randuputih Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kategori

 

 

 

 

 

PEMERINTAH DESA RANDUPUTIH

KECAMATAN DRINGU

KABUPATEN PROBOLINGGO

 

PERATURAN DESA RANDUPUTIH

NOMOR 02 TAHUN 2023

TENTANG

LAMBANG DESA RANDUPUTIH

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA RANDUPUTIH,

 

Menimbang:   a.   Bahwa  lambang Desa merupakan panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat desa  yang mencerminkan kekhasan  sebuah desa di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Bahwa lambang Desa dipandang perlu untuk diatur di dalam bentuk peraturan desa;
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, dan b di atas perlu membentuk peraturan Desa tentang lambang Desa

Mengingat:

  1. .

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA RANDUPUTIH KECAMATAN DRINGU

KABUPATEN PROBOLINGGO

dan

KEPALA DESA RANDUPUTIH KECAMATAN DRINGU

KABUPATEN PROBOLINGGO

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan: PERATURAN DESA TENTANG LAMBANG DESA RANDUPUTIH

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

  1. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;

 

  1. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

  1. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;

 

  1. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis;

 

  1. Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  2. Lambang Desa adalah panji kebesaran sebagai simbol kultural bagi masyarakat desa Randuputih yang mencerminkan ciri khas, harapan dan tujuan masyarakat desa didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II

KETENTUAN ARTI LAMBANG

Pasal 2

 

  1. Shield atau pelindung

Melambangkan perjuangan, pertahanan dan perlindungan diri untuk mencapai sebuah tujuan bersama dalam mencapai ketenangan dan harapan.

  1. Padi dan Kapas

Melambangkan sandang dan pangan yang makmur dan sejahtera dalam seluruh masyarakat randuputih.

  1. Ombak

Melambangkan desa randuputih yang di selimuti oleh samudera dan membuat masyarakat randuputih teguh dalam menyikapi keadaan yang terjadi

  1. garis putih ombak

Melambangkan desa Banyuputih

  1. Ombak yang berbeda warna

Melambangkan dua desa yang pernah terpecah bela dan terpapar oleh penyakit. Kemudian desa tersebut disatukan menjadi desa randuputih yang menyebabkan penanganan penyakit pada jaman dahulu dapat terselesaikan dengan cepat.

  1. Ikan
  2. Melambangkan sumber pencarian dan karya inovasi desa randuputih terhadap pesisir pantai.
  • Gapura /Bentar
  1. Ga-pu-rapintu besar / pintu Gerbang untuk masuk ke dalam suatu Kawasan
  2. Kehormatangapura (pintu gerbang) juga dibuat sebagai tanda atau pernyataan sikap hormat, dan ungkapan selamat datang (untuk menghormati tamu, peristiwa penting, dsb);
  3. Menggambarkan sikap Masyarakat Randuputih yang selalu ramah dan menghormati kepada setiap tamu yang berkunjung ke wilayah Desa Randuputih;
  4. Melambangkan budaya dan seni yang berbeda-beda dalam randuputih dapat dikelola bersama dan menciptakan sebuah kombinasi yang bagus untuk menjadi sebuah ide kreatif dalam pengembangan budaya pada desa randuputih.

 

  1. Pohon Randu

Melambangkan inti dari desa randuputih, yaitu pohon randu. Kemudian pohon randu juga memiliki arti bahwa masyarakat randuputih dibekali dengan kelebihan yang baik.

  1. Semak semak berwarna hijau

Menyimbolkan kehidupan, keseburan, lingkungan dan stabilitas pada randuputih baik dan terus maju.

  1. pita warna merah putih

Melambangkan bahwa masyarakat desa randuputih cinta tanah air dan tetap mengamalkan nilai-nilai nasionalisme.

  1. punden berundak dalam masing-masing bentar

Melambangkan 5 dusun, yaitu dusun randulimo, krajan, banyuputih, pesisir, dan parsean.

  1. Bahasa sansekerta (Bhinneka Harsa Jaladhi)

Mempunyai arti kesatuan yang menimbulkan berkah atau rezeki seluas samudera.

Pita bahasa sansekerta

Sebagai wadah pemersatu perbedaan dan mencapai sebuah tujuan atau kesatuan dalam memperoleh berkah atau rezeki.

  1. Makna Warna Dasar :

Biru muda     : Melambangkan bahwa desa randuputih merupakan desa yang tenang dan bersifat profesional dalam mengatasi permasalahannya dengan caranya sendiri serta memperkuat komunikasi internal pemerintahan desa dengan masyarakatnya agar mencapai kondisi desa yang prima.

Merah bata    : Melambangkan bahwa desa randuputih memiliki suatu tindakan dalam segala masalah serta gairah dalam membangun desa randuputih.

Hijau : Melambangkan bahwa desa randuputih memiliki sistem yang selalu sistematis mulai dari pendidikan hingga bidang lainnya. Kemudian desa randuputih juga selalu memperhatikan pembaruan sistem agar rancangan sistem dapat bertumbuh lebih baik dalam setiap tahunnya.

BAB III

PENGGUNAAN LAMBANG DESA

Pasal 3

  1. Lambang Desa sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Desa ini digunakan di :
  2. Gedung – gedung yang dipergunakan oleh Pemerintah Desa Randuputih;
  3. Ruang kerja Kepala Desa, Sekretaris Desa dan para ruang pelayanan di lingkungan Pemerintah Desa Randuputih;
  4. Sekretariat BPD;
  5. Ruang lembaga-lembaga desa;
  6. Ruang-ruang Pertemuan Desa Randuputih;
  7. Bendera, pataka, panji – panji, gapura, kop surat,banner kegiatan dan papan nama instansi pemerintahan desa Randuputih.
  8. Baju dinas Pemerintah Desa Randuputih dan juga seragam Lembaga Desa
  9. Bilamana di tempat – tempat atau benda dimaksud dalam ayat (1), menurut Peraturan Perundang – undangan yang berlaku harus memakai Lambang Negara dan atau Lambang Daerah, maka besarnya Lambang Desa tidak boleh melebihi ukuran besarnya Lambang Negara dan atau Lambang Daerah.

 

Pasal 4

  1. Lambang Desa dalam bentuk Pataka mempergunakan dasar “Putih”;
  2. Lambang Desa dalam bentuk Pataka dapat digunakan dalam upacara –upacara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Randuputih.

Pasal 5

Diluar penggunaan sebagaimana disebut dalam Pasal 6 ayat (1), penggunaan Lambang Desa tidak diperkenankan, kecuali mendapat izin dari Kepala Desa.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Randuputih.

 

Ditetapkan di Desa Randuputih

pada tanggal 13 Juni 2023

KEPALA DESA RANDUPUTIH,

 
   

 

 

 

 

                                                              MISTAFUL HUDAN, SH

                                                                                         NIP. 19800515 201001 1 001

Diundangkan di Desa Randuputih

pada tanggal , 13 Juni 2023

SEKRETARIS DESA RANDUPUTIH

 

 

SATIMIN

 

 

 

Arti Logo Desa Randuputih

  • Shield atau pelindung

Melambangkan perjuangan, pertahanan dan perlindungan diri untuk mencapai sebuah tujuan bersama dalam mencapai ketenangan dan harapan.

  • Padi dan Kapas

Melambangkan sandang dan pangan yang makmur dan sejahtera dalam seluruh masyarakat randuputih.

  • Ombak

Melambangkan desa randuputih yang di selimuti oleh samudera dan membuat masyarakat randuputih teguh dalam menyikapi keadaan yang terjadi.

  • 3 garis putih ombak

            Melambangkan desa Banyuputih.

  • 2 Ombak yang berbeda warna

Melambangkan dua desa yang pernah terpecah bela dan terpapar oleh penyakit. Kemudian desa tersebut disatukan menjadi desa randuputih yang menyebabkan penanganan penyakit pada jaman dahulu dapat terselesaikan dengan cepat.

  • Ikan

Melambangkan sumber pencarian dan karya inovasi desa randuputih terhadap pesisir pantai.

  • Bentar

Melambangkan budaya dan seni yang berbeda-beda dalam randuputih dapat dikelola bersama dan menciptakan sebuah kombinasi yang bagus untuk menjadi sebuah ide kreatif dalam pengembangan budaya pada desa randuputih.

  • Pohon Randu

Melambangkan inti dari desa randuputih, yaitu pohon randu. Kemudian pohon randu juga memiliki arti bahwa masyarakat randuputih dibekali dengan kelebihan yang baik.

  • Semak semak berwarna hijau

Menyimbolkan kehidupan, keseburan, lingkungan dan stabilitas pada randuputih baik dan terus maju.

  • pita warna merah putih

Melambangkan bahwa masyarakat desa randuputih cinta tanah air dan tetap mengamalkan nilai-nilai nasionalisme.

  • 5 punden berundak dalam masing-masing bentar

Melambangkan 5 dusun, yaitu dusun randulimo, krajan, banyuputih, pesisir, dan parsean.

  • Bahasa sansekerta (Bhinneka Harsa Jaladhi)

Mempunyai arti kesatuan yang menimbulkan berkah atau rezeki seluas samudera.

  • Pita bahasa sansekerta

Sebagai wadah pemersatu perbedaan dan mencapai sebuah tujuan atau kesatuan dalam memperoleh berkah atau rezeki.

Makna Warna Dasar :

  • Biru muda : Melambangkan bahwa desa randuputih merupakan desa yang tenang dan bersifat profesional dalam mengatasi permasalahannya dengan caranya sendiri serta memperkuat komunikasi internal pemerintahan desa dengan masyarakatnya agar mencapai kondisi desa yang prima.
  • Merah bata : Melambangkan bahwa desa randuputih memiliki suatu tindakan dalam segala masalah serta gairah dalam membangun desa randuputih.
  • Hijau : Melambangkan bahwa desa randuputih memiliki sistem yang selalu sistematis mulai dari pendidikan hingga bidang lainnya. Kemudian desa randuputih juga selalu memperhatikan pembaruan sistem agar rancangan sistem dapat bertumbuh lebih baik dalam setiap tahunnya.
Lampiran File
PERDES LOGO-LAMBANG DESA RANDUPUTIH

Download

Beri Komentar

Desa

1.964

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.964penduduk

1.941

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.941penduduk

3.905

TOTAL

TOTAL3.905penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MISTAFUL HUDAN, S.H.

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

SATIMIN

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMERINTAHAN

ARIES SABAR IMAN

Tidak Ada di Kantor

KASUN III

ABU NAWI

Tidak Ada di Kantor

KASI KESRA

SUPRIYONO

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

UNDARIYATI

Tidak Ada di Kantor

KAUR PERENCANAAN

KUSIM

Tidak Ada di Kantor

STAF KAUR KEUANGAN

UMMI KULSUM

Tidak Ada di Kantor

KAUR UMUM

A. SAADUDDIN, S.Sos.

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMBANGUNAN

MOH. TAUFIQ VAUZAN

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 15:45:00
Selasa 07:30:00 15:45:00
Rabu 07:30:00 15:45:00
Kamis 07:30:00 15:45:00
Jumat 07:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Menu Kategori
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 71
Kemarin : 218
Total Pengunjung : 33.910
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.141.2.157
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 784.125.876,00Rp. 1.547.495.719,00

50.67%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 642.893.689,00Rp. 1.544.816.056,00

41.62%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.920.338,00Rp. 13.839.676,00

50%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 135.500.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 621.081.600,00Rp. 1.035.136.000,00

60%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 19.827.670,00Rp. 39.655.339,00

50%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 142.988.506,00Rp. 337.204.380,00

42.4%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 228.100,00Rp. 0,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 159.721.484,00Rp. 608.382.467,00

26.25%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 315.362.205,00Rp. 615.855.250,00

51.21%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 126.810.000,00Rp. 217.357.169,00

58.34%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 5.000.000,00Rp. 31.140.000,00

16.06%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 36.000.000,00Rp. 72.081.170,00

49.94%
Pemerintah Desa

MISTAFUL HUDAN, S.H.

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SATIMIN

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

ARIES SABAR IMAN

KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

ABU NAWI

KASUN III
Tidak Ada di Kantor

SUPRIYONO

KASI KESRA
Tidak Ada di Kantor

UNDARIYATI

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

KUSIM

KAUR PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

UMMI KULSUM

STAF KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

A. SAADUDDIN, S.Sos.

KAUR UMUM
Tidak Ada di Kantor

MOH. TAUFIQ VAUZAN

KASI PEMBANGUNAN
Tidak Ada di Kantor