Sesuai dengan kaidah Perundang-undangan bahwa RKP Desa harus selaras dengan RPJM Desa, maka RKP Desa Randuputih Tahun 2023 disusun dengan memperhatikan Visi dan Misi Desa Randuputih yang tertuang dalam RPJM Desa Randuputih Tahun 2015-2021 sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan Desa Randuputih, yaitu :
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Randuputih ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Randuputih seperti Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Randuputih adalah : “Mewujudkan Desa Randuputih menjadi Desa Perekonomian yang mandiri melalui Ekonomi Kreatif ”.
Misi merupakan sesuatu yang diemban atau dilaksanakan oleh Desa Randuputih untuk mencapai Visi yang telah ditetapkan agar tujuan dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai yang diharapkan. Untuk memberikan arah bagi penyelenggara pemerintahan dan pembangunan dalam mencapai visi yang telah ditetapkan, maka dirumuskan Misi sebagai berikut :
- Melakukan reformasi kinerja Perangkat Desa terhadap pelayanan masyarakat.
- Melaksanakan Pemerintahan yang bersih.
- Melaksanakan Pemerintahan sesuai dengan Undang-undang.
- Meningkatkan perekonomian masyarakat terutama Nelayan pertanian, dan UKM.