PAWUHAN HARJA SEJAHTERA
UNIT PENGELOLA SAMPAH DESA RANDUPUTIH
GERAKAN PEDILI SAMPAH
Diawalai dengan sebuah Gerakan yang dilakukan sejak lama mengingat warga Randuputih selalu membuang sampah secara liar di Sungai maupun TPS yang ada di Desa Sebelah (Desa Kalisalam)
Tahun 2020 Pemerintah Desa saat itu telah melakukan Pengadaan Kendaraan Roda 3, namum penggunaanya belum maksimal.
atas kepedulian terhadap Sampah yang saat itu belum tertangani dengan baik, Sebuah gerakan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta mengEdukasi warga cara membuang Sampah yang baik dan Benar
Gerakan ini melibatkan Aparatur Pemdes serta melibatkan Lembaga Desa yang ada dan Kader kader Desa dengan cara melakukan Gerakan Pungut Sampat dengan Tajuk : LINSA MAWAR (Keliling Desa Menyapa Warga) GARPU SAMPAH (Gerakan Pungut Sampah )
Garpu Sampah pertama dilakukan pada Minggu Tanggal 06 November 2022.
- Pada Tahun 2022 Desa Randuputih mendapatkan Program DAK dari Dinas Perkim yang di garap oleh Rekanan (CV) (manfaat SIPD)
- Adapaun Program tersebut Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) yang diserahterimakan oleh Pemda kepada Desa Randuputih di Akhir Tahun 2022.
- Pasca Serah terima TPST tersebut tak kunjung digunakan dengan Baik.
- Kegiatan sosialisasi Cara Membuang Sampah yang benar , kepada masyarakat, agar masyarakat senantiasa membuang sampah
- pada tempatnya dan sesuai
- ketegori yang sudah diberikan,
- serta akan terbiasa
- pola hidup sehat dan bersih
- Sosialisasi sangat gencar dilakukan baik melalui Media Sosial maupun melakukan tatap muka kepada Warga melalui momen tertentu ( Rapat Desa, Rapat Lembaga,Rutinan yang ada di Lingkungan ) dilakukan sejak bulan Februari Tahun 2023
- Disela - sela Sosialisasi pada Bulan Maret Tahun 2023 dengan APBdes Tahun Anggaran 2023 kami juga melakukan Pemasangan Tong Sampah di Jalan depan Rumah Warga sebanyak 240.Titik dengan asumsi 1.Titik digunakan untuk 3.KK
- Pada Bulan Juni tepatnya Tanggal 13 di tahun 2023 dilaksanakan Lounching bersama untuk melakukan beberapa hal terkait sampah diantaranya
Mensosialisasikan Peraturan Kepala Desa tentang Restribusi bagi Warga untuk Pembuangan sampah sbb:
- KK dengan Restribusi Rp.10.000 per bulan ) dengan Penarikan di bantu oleh para Ketua Rt. Lalu di Setor kepada Unit Pengolahan Sampah )
- Usaha Warung Besar Rp.200.000 per bulan
- Mensosialisasikan Surat Keputusan Kepala Desa
- tentang Kelompok Swadaya Masyarakat KSM
- ( Unit Pengelola Sampah di bawah BUMDEs.
- Dengan Nama : “Pawuhan Harja Sejahtera”
- Pawuhan : keranjang sampah, tempat sampah
- Harja : Makmur dan Subur
- Sejahtera : Aman dan Sentosa
- Pengangkutan Pertama Sampah Oleh Petugas
- bertepatan dengan hari Selasa malam Rabu Legi..
- Seiring berjalanya Waktu pada 1, bulan pertama kami melakukan Evaluasi sekaligus pemberian Honor kepada Petugas ,
- Dengan Ucapan Rasa Sukur (Alhamdulillaah) Proses berjalan dengan baik dan memuaskan dengan 1.235 KK , Capaian sebagai berikut :
- Sebanyak 775.KK yang ikut berpartisipasi dalam Retribusi Sampah
- Sebanyak 35.KK mengikuti Porgram Sampah yang ada Di Perumahan Bentar Asri Rt.13/05 Dusun Parsean
- Sebanyak 392 KK di Dusun Banyuputih Rt,11/04 dan Dusun Parsean Rt.12/05 belum mengikuti Program Sampah yang ada di desa dikarenakan Sarana dan Pra sarana yang belum memadai.
- Sebanyak 33 KK merupakan KK Lansia
-
- Pengangkutan Sampah dari Rumah Warga (Tong Sampah) ke TPST tiap hari mencapai 4 Tosa sudah berjalan dengan baik , Adapun ada kendala masih dalam tahap Dinamika yang ada di Desa, yang dapat diselesaikan dengan kearifan Lokal.
- Pengangkutan Sampah dari TPST menuju TPA selama setahun terakhir tidak mengalami kendala yang berArti dengan memanfaatkan Dana Desa melalui MOU dengan DLH, dengan biaya per RIT Rp.250.000 yang saat itu masih 4 RIT dalam 1 bulan, dengan Perubahan MOU di Tahun 2024 dari 4.RIT menjadi 12.RIT
- Namun pada Awwal Tahun 2024 Dinas PMD dengan Regulasi yang ada tidak memperbolehkan Dana Desa digunakan untuk Biaya Pengangkutan Sampah.
- Sejak saat itu kami kesulitan untuk Biaya Pengangkutan dari TPST ke TPA
- Dengan melakukan banyak diskusi serta Koordinasi yang intens kami memberanikan diri untuk memberikan penyertaan Modal kepada Unit Pengeloala Sampah melalui Bumdes “Bintang Putih” dengan harapan kedepan Unit Pengelola Sampah dapat menjadi Unit yang Mandiri dari Sisi Pengelolaan maupun Pengolahan Sampah dengan pembagian sbb :
- Pembayaran Petugas melalui Restribusi
- Pembayaran kepada Dinas LH melalui Restribusi
- Operasional bulanan dan Pengolahan Sampah melalui Penyertaan Modal
- Diawali kami mendapatkan ilmu dari adik KKN UPN Surabaya yang saat itu menawarkan sebuah Konsep Pengolahan Sampah , yaitu :
- Pengolahan Sampah Plastik untuk menjadi sebuah Paving Blok
- Serta dibuatkan Peralatan untuk Pembuatan Paving Blok dari Plastik juga praktek
- Mendapat Undangan dari Dinas Perkim pada akhir tahun 2023 dengan mendapat informasi antara lain :
- Mendapat Ilmu tentang Pengolahan Sampah organic non organic
- Memperoleh Informasi bahwa Desa Randuputih akan mendapat Program PAD yaitu Pengmbangan TPST menjadi TPS 3.R
- Pada awal Tahun 2024 melalui Rapat Koordinasi Lembaga Bersama Pemerintah Desa untuk membahas Pengolahan Sampah adapun dengan Kesepakatan sbb:
- Bahwa untuk Pengolahan Sampah di Randuputih disepakati Pengolahan Limbah Plastik untuk di buat Paving Blok
- Sambil menunggu Informasi dari dinas terkait tentang TPS 3.R
- Pada Bulan Mei 2024 kami Pemerintah Desa Kembali diundang oleh Dinas Perkim dengan informasi sbb:
- Desa Randuputih dengan KSM Unit Sampah mendapat TPS 3.R dengan Rp.200.000.000
- Segera menentukan Rencana Kerja Pembangunan TPS tersebut
- Sesuai dengan kesepakatan awal bahwa KSM Unit Sampah dalam Pengembangan TPST menjadi TPS 3.R dengan Nilai Rp.200.000.000 , rencana Kerja antara lain :
- Pelebaran Lokasi serta Atap
- Membuat Kamar Mandi
- Pengadaan Mesin
Pemilah Sampah
Dari rencana kerja tersebut saat ini Pembangunanya sudah mencapai 75.%
- Dari uraian diatas kami berkesimpulan bahwa hasil tidak akan menghianati usaha
- Bahwa Dana yang kami Kelola setiap bulan sekitar Rp 10.Jutaan dengan Sumber :
- Hasil Restribusi Warga Rp.7.Jutaan
- Penyertaan Modal dengan Estimasi per bulan Rp.3.Juta
kami gunakan untuk :
- Pembayaran Petugas : ( Dana Restribusi )
- Pembayaran ke DLH : ( Dana Restribusi )
- Operasional Bulanan serta Pengolahan : ( Penyertaan Modal )
- Operasional Bulanan serta Pengolahan Sampah yang menggunakan Penyertaan Modal Bumdes, diprediksi pada tahun pertama akan mengalami kerugian yang disebabkan Produksi masih akan dilakukan pada kisaran Bulan November 2024.
- Namun dengan Keyakinan yang Tinggi Penyertaan Modal yang diberikan oleh Pemerintah Desa melalui BUMDes, ditahun ke dua akan mengalami Peningkatan serta laba yang Signifikan..
Dengan niat yang baik serta tujuan mulia :
~ Sampah akan menjadi Berkah
~ Randuputih Mandiri Hebat Bersahaja